BarbieAddict.

Selasa, 29 April 2014

Ulasan Hasil Pemilu Legislatif 2014

Pemilu legislatif (Pileg) 2014 sudah selesai digelar. Hasil-hasilnya sudah kita ketahui bersama dari media massa, meskipun baru berupa hasil hitung cepat (quick count). Berdasarkan pengalaman, hasil hitung riil nanti tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat.
Memantau hasil hitung cepat Pileg di televisi sejak siang, pergerakan angkanya sangat lambat. Untuk membunuh waktu sesekali, berkeliling ke beberapa TPS di dekat rumah untuk melihat proses perhitungan suara. Lalu mengamati sekilas raihan suara Gerindra dan PDIP kejar-kejaran, sementara Golkar agak tertinggal. Diduga kalau bukan PDIP maka Gerindara yang menang.
Namun dugaan pun meleset. Seusai waktu maghrib baru terlihat pergerakan suara yang signifikan. Hingga jam delapan malam barulah dapat dipastikan raihan suara partai-partai yang berlaga meskipun baru versi hitung cepat. Ternyata hasil Pileg 2014 memberikan banyak kejutan yang tidak diduga oleh para pengamat dan analisis politik sekalipun. Inilah beberapa hasil yang dirangkum.

ejutan pertama: PDIP ternyata tidak menang tebal seperti sesumbar Pak Jok(owi). Raihan suara PDIP hanya sekitar 19%, tidak sampai 27% sesuai target partai mocong putih ini. Beberapa pengamat politik dan Projo (kelompok Pro Jokowi) malah memprediksi pencapresan Pak Jok dapat membuat suara PDIP melambung hingga 35%. Kenyataanya?Jokowi effect hanya ilusi, sama sekali tidak terbukti. Sebelum pencapresan Pak Jok, suara PDIP diprediksi sekitar 18 hingga 19%, namun setelah pencapresab Pak Jok suara PDIP tetap 19%, artinya pencapresan Pak Jok tidak membawa pengaruh yang berarti bagi raihan suara PDIP.
Kejutan kedua: Tidak ada partai yang meraih suara dominan. Suara tersebar merata di semua partai, kecuali PBB dan PKPI. Karena tidak ada partai yang meraih 25% suara atau 20% kursi di DPR, maka tidak ada satupun partai yang mempunyai boarding pass capres. Mereka harus berkoalisi agar dapat mengajukan capres dan cawapres.
Kejutan ketiga: Partai-partai Islam yang dirediksi oleh lembaga-lembaga survey akan tamat riwayatnya ternyata memperoleh raihan suara signifikan. Hasil pemilu 2014 membalikkan prediksi lembaga-lembaga survey yang sering mengkerdilkan partai-partai Islam. PKB, PAN, dan PPP mengalami kenaikan suara dibandingkan hasil pemilu 2009, hanya PKS yang mengalami sedikit penurunan. PKB naik dua kali lipat, PAN juga naik tiga persen, dan PPP dua persen. Bahkan, PBB yang diprediksi memperoleh 0,9 persen ternyata masih mendapat 1,6 persen. Total raihan suara partai-partai Islam sekitar 32%, naik dari 26% pada pemilu 2009.
Kejutan keempat: PKS yang diprediksi oleh lembaga-lembaga survey akan turun drastis suaranya karena kasus LHI dan diprediksi tidak lolos ambang batas parlemen ternyata tetap bertahan. Raihan suara PKS sekitar 6,9%, turun sedikit dibandingkan Pemilu 2009 yaitu sekitar 7,8%. Pemberitaan yang masif dan bertubi-tubi tentang kasus korupsi yang melanda LHI ternyata tidak menbuat kader-kadernya lari, terbukti mereka tetap setia. Harapan media tertentu dan kekuatan liberal untuk “memberangus” partai ini ternyata gagal.
Kejutan kelima: Partai Demokrat yang diprediksi akan gembos ternyata tidak gembos-gembos amat. Pada Pemilu 2009 raihan suara Demokrat adalah 20 persen lebih, tetapi pada Pemilu 2014 mereka masih mendapat 10%, masih lebih bagus daripada prediksi pengamat yang mengatakan raihan suara Demokrat akan hancur total karena kasus korupsi.
Kejutan-kejutan pada Pemilu 2014 memberikan pesan moral kepada kita. Rakyatlah yang berdaulat, rakyatlah yang lebih tahu pilihannya sendiri. Mereka tidak terlalu terpengaruh bombardir berita-berita media yang menggiring opini ke orang atau partai tertentu. Kekuatan media, pemilik modal, dan lembaga-lembaga survey yang melacurkan ilmunya untuk kepentingan kelompok tertentu tidak dapat mengelabui mata hati rakyat.

Quick Count Versi RRI

    •  6.73%
    •  9.51%
    •  6.62%
    •  18.55%
    •  14.82%
    •  11.48%
    •  10.23%
    •  7.65%
    •  6.43%
    •  5.42%
    •  1.60%
    •  0.96%
    Last Updated : Kamis, 10/04/2014 05:14 , Sumber : Radio Republik Indonesia. Sampel yang masuk 97%.

    Hasil Quick Count Pileg 2014 Versi CSIS


      •  6,90%
      •  9,20%
      •  6,90%
      •  19,00%
      •  14,30%
      •  11,80%
      •  9,60%
      •  7,50%
      •  6,70%
      •  5,50%
      •  1,60%
      •  1,10%
      Last Updated : Rabu, 09 April 2014 23:57 , Sumber : Cyrus Network dan CSIS. D ata yang masuk 97.70%

      sumber: http://rinaldimunir.wordpress.com/2014/04/11/hasil-pileg-2014-yang-membuat-terkejut/ //  http://agitoz.com/2014/04/09/hasil-quick-count-perhitungan-cepat-pemilu-legislatif-pileg-2014/ // http://opini-indonesiaku.blogspot.com/2014/04/prediksi-hasil-pemilu-legislatif-2014.html
      Diposting oleh Unknown di 02.33 Tidak ada komentar:
      Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

      Senin, 17 Maret 2014

      Hukum Internasional

       

      Nama: Sheilla Yunia Zulkarnain

      Kelas: X MIA 6

       


      Pengertian Hukum Internasional

      Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
      Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
      1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
      2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa

      Bentuk Hukum Internasional 
      Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
      Hukum Internasional Regional 
      Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
      Hukum Internasional Khusus 
      Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
      Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
      1. negara dengan negara
      2. negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
       
      Masyarakat dan Hukum Internasional

      • Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
      1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
      2. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
      • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
      Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
      1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
      2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
      Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
      • Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
      Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
      • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
      Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
      Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi
       
      Asas-asas Hukum Internasional

      • 1. PACTA SUNT SERVANDA, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.

      • 2. EQUALITY RIGHTS, yaitu negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama. 

      • 3. RECIPROSITAS (asas timbal-balik), yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun posistif.

      • 4. COURTESY, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negera.

      • 5. REBUS SIC STANTIBUS, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

      • 6.  Asas Teritorial, menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. 

      • 7. Asas Kebangsaan, asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing. 

      • 8. Asas Kepentingan Umum, asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.


      Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
      • 1. Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
      • 2. Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
      • 3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Asas ini menekankan setiap negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, sosial dan sistem budaya tanpa intervensi pihak lain.
      • 4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, teknik, perdagangan.
      • 5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu negara ditentukan oleh rakyat.
      • 6. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
      • 7. Asas persamaan kedaulatan dari negara, Setiap negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :

      • 1. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan hukum)
      • 2. Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
      • 3. Setiap negara menghormati kepribadian negara lain.
      • 4. Teritorial dan kemerdekanan politik suatu negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
      • 5. Setiap negara bebas untuk membangun sistem politik, sosial, ekonomi dan sejarah bangsanya.
      • 6. Setiap negara wajib untuk hidup damai dengan negara lain. 

      Sumber: http://pkndisma.blogspot.com/2013/01/asas-asas-hukum-internasional.html
      http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

      Diposting oleh Unknown di 03.55 Tidak ada komentar:
      Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
      Postingan Lebih Baru Beranda
      Langganan: Postingan (Atom)

      Arsip Blog

      • ▼  2014 (2)
        • ▼  April (1)
          • Ulasan Hasil Pemilu Legislatif 2014
        • ►  Maret (1)
          • Hukum Internasional
      Unknown
      Lihat profil lengkapku
      Tema Kelembutan. Diberdayakan oleh Blogger.